Polisi Tangkap Otak Peretas Situs Jual-Beli Tiket Online

Polisi Tangkap Otak Peretas Situs Jual-Beli Tiket Online
Daftar Isi Artikel


Jakarta -  Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap sindikat pembobol situs jual-beli tiket online PT Global Networking. Akibat tindakan para pelaku ini perusahaan mengalami kerugian Rp 4 miliar lebih.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh PT Global Networking selaku pemilik situs tiket.com pada 11 November 2016 lalu. "Para pelaku melakukan illegal akses pada server PT Citilink Indonesia (www.citilink.co.id), akun milik PT Global Network (tiket.com) sejak tanggal 11-27 Oktober 2016 sehingga pihak tiket.com mengalami kerugian sebesar Rp 4.124.000.982," terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran kepada detikcom, Kamis (30/3/2017).

Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang pelaku di tiga lokasi berbeda pada Rabu 29 Maret 2017 malam. Mereka adalah MKU (19), AI (19) dan NTM (27).

Modus operandi adalah dengan memesan sejumlah tiket dengan menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com. "Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke," ungkapnya.

Kasus terbongkar ketika Citilink hendak mengklaim pemesanan tiket ke pihak tiket.com. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui ada kesalahan dalam pemesanan tiket tersebut sehingga pihak tiket.com pun mengalami kerugian.

"Setelah mendapatkan kode booking tiket tersebut, para tersangka kemudian memperjualbelikan kembali tiket tersebut. Jadi motifnya murni ekonomi," lanjutnya.

Dari para pelaku, polisi menyita 7 unit handphone, 3 buah kartu ATM, 2 buah SIM, 2 buah KTP, 2 unit laptop, serta tabungan dengan saldo sebesar Rp 212 juta. 

Atas perbuatannya, para pelakj dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3460450/polisi-tangkap-otak-peretas-situs-jual-beli-tiket-online

★★★★

Silahkan Komentar dengan bahasa yang sopan :)

  1. Untuk membuat judul komentar, gunakan <i rel="h2">Judul Komentar</i>
  2. Untuk membuat kotak catatan, <i rel="quote">catatan</i>
  3. Untuk membuat teks stabilo, <i rel="mark">mark</i>
  4. Untuk membuat teks mono, <i rel="kbd">kbd</i>
  5. Untuk membuat kode singkat, <i rel="code">shorcode</i>
  6. Untuk membuat kode panjang, <i rel="pre"><i rel="code">potongan kode</i></i>
  7. Untuk membuat teks tebal, <strong>tebal</strong> atau <b>tebal</b>
  8. Untuk membuat teks miring, <em>miring</em> atau <i>miring</i>