PUBG Di Aceh Hukumnya HARAM

PUBG Di Aceh Hukumnya HARAM
Daftar Isi Artikel

Majelis Penasihat Ulama Aceh (MPU) mengeluarkan fatwa terkait dengan hukum dan dampak permainan para pemain dari medan perang yang disebut game (PUBG) dan sejenisnya, sesuai dengan hukum Islam, teknologi informasi dan psikologi , pada hari Rabu (19/6/2019).

foto dari website serambinews.com

melalui sidang paripurna, akademisi Aceh berbicara secara luas tentang permainan PUBG, yang sangat disukai oleh para remaja dunia, bahkan di Aceh saat ini.

Diskusi berlangsung dari 17 hingga 19 Juni 2019 di Gedung MPU Aceh.

Mempertimbangkan, mengingat dan memperhatikan & bertawakal kepada Allah dan persetujuan dari sidang, MPU Aceh akhirnya memutuskan bahwa hukum permainan PUBG dan sejenisnya adalah ilegal.

Larangan tersebut karena game tersebut mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan dan memiliki potensi untuk mempengaruhi perubahan perilaku pengguna menjadi negatif.

Tidak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dianggap berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan adiktif pada level berbahaya.

"Kami telah melakukan studi mendalam sesuai dengan yurisprudensi Islam, teknologi informasi dan psikologi, dan kami semua sepakat bahwa permainan ini dapat mengarah pada krisis kriminalitas, moral dan psikologis, dan sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat" Kata Prof muslim

Pada masa kini terdapat banyak permainan di dunia maya (permainan online), salah satunya permainan PUBG, yang menyebabkan kemudaratan kepada penggunanya, bahkan ada yang menjadi bergantung atau ketagihan.

Sumber : Serambinews.com

★★★★