Majelis Penasihat Ulama Aceh (MPU) mengeluarkan fatwa terkait dengan hukum dan dampak permainan para pemain dari medan perang yang disebut game (PUBG) dan sejenisnya, sesuai dengan hukum Islam, teknologi informasi dan psikologi , pada hari Rabu (19/6/2019).
Baca juga — Kumpulan Bioskop di Jogja Terbaik, Cocok Untuk ngedate!.
![]() |
foto dari website serambinews.com |
Diskusi berlangsung dari 17 hingga 19 Juni 2019 di Gedung MPU Aceh.
Baca juga — 4 Pilihan Outfit untuk Konser NCT 127 di Jakarta "The Link".
Mempertimbangkan, mengingat dan memperhatikan & bertawakal kepada Allah dan persetujuan dari sidang, MPU Aceh akhirnya memutuskan bahwa hukum permainan PUBG dan sejenisnya adalah ilegal.
Larangan tersebut karena game tersebut mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan dan memiliki potensi untuk mempengaruhi perubahan perilaku pengguna menjadi negatif.Baca juga — Cara Nonton Live Streaming Konser NCT 127 di Jakarta 2022.
Tidak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dianggap berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan adiktif pada level berbahaya.
Baca juga — LN Ins.Rpy OB SA Nbk Transaksi Pembayaran Bank Apa? (BRI).
"Kami telah melakukan studi mendalam sesuai dengan yurisprudensi Islam, teknologi informasi dan psikologi, dan kami semua sepakat bahwa permainan ini dapat mengarah pada krisis kriminalitas, moral dan psikologis, dan sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat" Kata Prof muslim
Pada masa kini terdapat banyak permainan di dunia maya (permainan online), salah satunya permainan PUBG, yang menyebabkan kemudaratan kepada penggunanya, bahkan ada yang menjadi bergantung atau ketagihan.Baca juga — Ini Dia Review dan Harga moisturizer LANEIGE.
Sumber : Serambinews.com