Buruan Daftar! Begini Cara Mendapatkan STB TV Digital Gratis Pemerintah

Buruan Daftar! Begini Cara Mendapatkan STB TV Digital Gratis Pemerintah
Daftar Isi Artikel

Magelang1337.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menargetkan supaya penduduk indonesia bisa migrasi siaran tv analog ke tv digital dengan memakai siaran tv digital pastinya hasil akan lebih jernih dan masyarakat tak perlu mengganti televisi yang ada di rumah. Cukup dengan menambahkan set top box (STB) yang akan dibagikan gratis oleh pemerintah.

Set top box merupakan alat penangkap sinyal siaran Televisi. Adapun jenisnya yakni DVB-T2, DVB-C, DVB-S, dan DVB-IPTV. Untuk di Indonesia memakai DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital.

Set Top Box Gratis dari Pemerintah

STB ini asalnya dari dua sumber, yang pertama dari Pemerintah, yang bakal disalurkan melalui pemda. Lalu yang kedua dari Perusahaan penyelenggara multipleksing layaknya MNC, SCTV, dan Transmedia Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan STB Gratis, Seperti : 
  • Warga tidak punya (Miskin) yang terdaftar di Kementerian Sosial dan sudah tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Jumlahnya sesuai pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Terdapat 7.985.820 rumah tangga miskin di seluruh wilayah Indonesia. Dan Sudah diverifikasi, 6.737.971 juta di antaranya ada di daerah-daerah yang akan migrasi siaran TV analog ke TV digital.
  • Belum mempunyai TV yang bisa menangkap siaran digital
  • Di daerahnya sudah bisa mengeakses sinyal TV digital
Agar bisa memastikan sinyal saluran televisi digital sudah ada di daerah masing-masing, Kamu bisa melakukan sejumlah cara, seperti berikut:
  • Download aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store. 
  • Buka aplikasi. Kemudian, platform bakal meminta izin akses kelokasi Kamu. 
  • Lalu pilih izinkan Aplikasi yang bakal menampilkan peta sesuai lokasi. 
  • Dibagian kiri bawah, ada kolom Legend. Bila kolom itu terbuka, maka akan memberikan informasi dimana lokasi sinyal televisi digital & keterangan sinyal kuat atau lemah. 
  • Cek warna dipeta untuk melihat ada tidaknya siaran digital.
Jika didaerah kamu sudah bisa mendapatkan sinyal digital, Kamu bisa mengaktifkan set top box. Caranya sebagai berikut:
  • Hidupkan TV analog melalui mode AV 
  • Kamu bisa menyesuaikan dengan koneksi set top box seperti AV1, AV2, dan yang lainnya.

Cara Mendapatkan STB TV Digital Gratis Pemerintah

Berikut cara Daftar untuk mendapatkan STB gratis:
  1. Kamu harus masuk dalam DTKS Kemensos, minimal dalam satu keluarga dan memiliki satu unit TV analog. Untuk kamu yang berminat mendapatkan STB gratis ini, Supaya menyiapkan nomor induk kependudukan atau NIK e-KTP serta kartu keluarga atau KK.
  2. Mendaftar bansos online dengan download aplikasi Cek Bansos dahulu di toko aplikasi playstore. Di aplikasi Cek Bansos, kamu bisa memilih menu daftar usulan. Di menu usulan kamu bisa mendaftarkan diri.
Di menu daftar usulan, pilihlah menu tambah usulan. Lalu dengan NIK KTP dan KK kamu, sistem akan memvalidasi & mencocokkan data Kamu. Apakah telah sesuai atau belum. Jika kamu sudah tervalidasi, Kamu dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan nantinya. Salah satunya yakni pemberian alat STB gratis.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan set top box atau STB sama seperti yang sudah dijelaskan diatas, sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia (Memiliki KTP + KK) & ikut golongan rumah tangga miskin serta memiliki televisi.
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
  • Lokasi kamu harus ada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Daerah yang Menggelar dan Membagikan STB Gratis

Aceh – 1: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh 
Aceh – 2: Kota Sabang 
Aceh – 4: Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya 
Aceh – 7: Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe Sumatera Utara – 2: Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai 
Sumatera Utara – 5: Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat 
Sumatera Barat – 1: Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman 
Riau – 1: Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru 
Riau – 4: Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai 
Jambi – 1: Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jamb, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun 
Sumatera Selatan – 1: Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang Bengkulu – 1: Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu Lampung – 1: Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro 
Kepulauan Bangka Belitung – 1: Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang Kepulauan 
Riau – 1: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang 
Jawa Barat – 2: Kabupaten Garut 
Jawa Barat – 3: Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon 
Jawa Barat – 4: Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya 
Jawa Barat – 7: Kabupaten Cianjur 
Jawa Barat – 8: Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang Jawa Tengah – 2: Kabupaten Blora 
Jawa Tengah – 3: Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal 
Jawa Tengah – 6: Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara 
Jawa Tengah – 7: Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes 
Jawa Timur – 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep 
Jawa Timur – 4: Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso 
Jawa Timur – 5: Kabupaten Situbondo 
Jawa Timur – 6: Kabupaten Banyuwangi 
Jawa Timur – 10: Kabupaten Pacitan 
Banten – 1: Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang Banten – 2: Kabupaten Pandeglang 
Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianya, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar 
Nusa Tenggara Barat – 1: Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram Nusa Tenggara Timur – 1: Kabupaten Kupang, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur – 3: Kabupaten Timor Tengah Utara 
Nusa Tenggara Timur – 4: Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka Kalimantan Barat – 1: Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak 
Kalimantan Selatan – 2: Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan 
Kalimantan Selatan – 3: Kabupaten Kotabaru 
Kalimantan Selatan – 4: Kabupaten Tabalong 
Kalimantan Tengah – 1: Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya Kalimantan Timur – 1: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang 
Kalimantan Timur – 2: Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan 
Kalimantan Utara – 1: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan Kalimantan Utara – 1: Kabupaten Nunukan 
Sulawesi Utara – 3: Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon 
Sulawesi Tengah – 1: Kabupaten Sigi, Kota Palu 
Sulawesi Selatan – 1: Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar 
Sulawesi Tenggara – 1: Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari 
Gorontalo – 1: Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo 
Sulawesi Barat – 1: Kabupaten Mamuju 
Maluku – 1: Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon Maluku Utara – 1: Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate Papua – 1: Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura 
Papua Barat – 1: Kabupaten Sorong, Kota Sorong 
Papua Barat – 4: Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak
Demikianlah pembahasan tentang Cara Mendapatkan STB TV Digital Gratis dari Pemerintah. Jika kamu sesuai dengan persyaratan diatas. Kamu pasti akan mendapatkan STB untuk TV Digital secara gratis.

★★★★

Silahkan Komentar dengan bahasa yang sopan :)

  1. Untuk membuat judul komentar, gunakan <i rel="h2">Judul Komentar</i>
  2. Untuk membuat kotak catatan, <i rel="quote">catatan</i>
  3. Untuk membuat teks stabilo, <i rel="mark">mark</i>
  4. Untuk membuat teks mono, <i rel="kbd">kbd</i>
  5. Untuk membuat kode singkat, <i rel="code">shorcode</i>
  6. Untuk membuat kode panjang, <i rel="pre"><i rel="code">potongan kode</i></i>
  7. Untuk membuat teks tebal, <strong>tebal</strong> atau <b>tebal</b>
  8. Untuk membuat teks miring, <em>miring</em> atau <i>miring</i>